LATIHAN 3.1 DAN LATIHAN 3.2
NAMA : ALVIONITA D.N.M.M
NO : 05
KELAS : XI TKJ 1
LATIHAN 3.1
1.Sebutkan syarat-syarat dalam mendaftarkan hak cipta!
2. Sejak kapan seseorang mendapatkan perlndungan hak cipta atas karyanya?
3. Sebutkan 3 karya yang tidak dilindungi oleh pemerintah!
4. Apa dasar hukum hak cipta di Indonesia?
5. Apa yang dimaksud dengan hak paten?
jawaban
1. Persyaratan dalam mendaftarkan hak cipta
-Surat Permohonan Hak Cipta;
-Surat Perjanjian.
-Bukti Pengalihan Hak.
-Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
-KTP.
-Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
-Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
-Dokumen Lainnya.
2. Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan.
3. -hasil rapat terbuka lembaga negara;
-peraturan perundang-undangan;
-pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
-putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
-kitab suci atau simbol keagamaan.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
5. Hak Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
LATIHAN 3.2
1. Data diri apa yang harus diisi oleh pemohon hak perlindungan merek?
2. Apa yang dimaksud dengan merek dagang?
3. Bagaimana cara untuk membuat merek dagang yang baik?
4. Apa manfaat merek menurut Keller dalam Tjiptono?
5. Apa pengertian merek menurut Lamb?
Jawaban
1. data diri yang di isi yaitu :
1. formulir
2. surat pernyataan
3. surat kuasa
2. Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. 1. Gunakan kata yang baik.
2. Merek memang harus unik, tapi unik saja tidak cukup.
3. Jauhi kata yang umum.
4 .Membuat konsumen penasaran.
5. Tidak mudah ditiru.
6.Kamu bisa bebas melakukan eksperimen.
4. Manfaat Merek
Manfaat merek bagi produsen menurut Keller (2003) seperti dikutip Tjiptono (2012) adalah sebagai berikut: a. Sarana identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian persediaan dan pencatatan akuntansi.
5. Menurut Lamb (2001, p421) merek adalah suatu nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi semuanya, yang mengidentifikasikan produk para penjual dan membedakannya dari produk pesaing.
Komentar
Posting Komentar